Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
Minggu, 14 Maret 2021 - 21:08 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wacana amendemen UUD 1945 dengan menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga kali menjadi perbincangan di jagad politik Tanah Air.
Isu tersebut kembali menghangat setelah mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan wacana itu. Menurut Arief, penambahan masa jabatan presiden tiga periode membuka peluang Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan ide tersebut.
Menurut Jimly, Indonesia tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden. Kalaupun ada ide mmengenai perubahan terbatas UUD, maka jangan kaitkan dengan isu masa jabatan presiden tiga periode.
Isu tersebut kembali menghangat setelah mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan wacana itu. Menurut Arief, penambahan masa jabatan presiden tiga periode membuka peluang Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan ide tersebut.
Menurut Jimly, Indonesia tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden. Kalaupun ada ide mmengenai perubahan terbatas UUD, maka jangan kaitkan dengan isu masa jabatan presiden tiga periode.
Lihat Juga :