Kemendagri Jamin Plt Kepala Daerah Memiliki Legitimasi Hukum Jalankan Pemerintahan

Sabtu, 13 Maret 2021 - 16:02 WIB
"Jadi memungkin dievaluasi. Jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," katanya.

Selain itu, Bahtiar mengatakan Plt yang ditunjuk juga memiliki kewenangan penuh, sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif. Sebagai contoh, dirinya pernah menjadi Pjs di Kepulauan Riau, waktu itu dirinya diberikan kewenangan untuk APBD di provinsi tersebut dan selama pembahasan APBD tak menemui masalah.

"APBD 2021 yang dijalankan Gubernur Kepri itu saya tanda tangan semua itu saya tanggal 30 november kemarin saya selesaikan. Saya yakinkan tidak ada berkeguguran satupun penyelenggaraan pemerintah karena PJ tersebut," tuturnya.

Masih soal kapasitasnya sebagai Plt, Bahtiar pun tetap mengatur jalannya pemerintahan dengan memaksimalkan peran SKPD sebagaimana layaknya pejabat daerah definitif. Baca juga: Ngotot Pilkada Digelar 2022 dan 2023, PKS Gunakan Argumen Mendagri

"Kalau kepala daerah definitif dipilih langsung atau tidak langsung. Tapi kalau (Plt Kepala daerah) ini perintah undang-undang legitimasinya. Jadi secara konstitusi, secara hukum dia sangat legitimate," tukasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!