Soal Perubahan Status Provinsi Sumbar, Kemendagri: Kita masih Fokus Tangani Covid-19
Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:21 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan saat ini pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini disampaikannya merespons adanya usulan perubahan status dan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.
Seperti diketahui DPR telah menerima usulan dari Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2 DIM). “Kita fokus menangani Covid dan membenahi perekonomian,” katanya saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya saat ini Kemendagri ingin mendorong agar semua daerah memperkuat layanan publik dalam menghadapi pandemi Covid-19. Termasuk di dalamnya Provinsi Sumatera Barat yang juga terkena dampak pandemi Covid-19. “Prioritas kita sekarang dan kedepan adalah mendorong penguatan pelayanan publik oleh semua pemerintah daerah. Sehingga daerah mampu menangani pandemi Covid-19 beserta dampak sosial dan ekonomi. Termasuk juga yang terjadi di Sumatera Barat,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa untuk mengubah status dan nama suatu daerah perlu adanya revisi Undang-Undang Sumatera Barat. Selain itu adanya status istimewa yang diusulkan juga dimungkinkan berdampak pada struktur organisasi dan anggaran di Sumatera Barat.
Seperti diketahui DPR telah menerima usulan dari Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2 DIM). “Kita fokus menangani Covid dan membenahi perekonomian,” katanya saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya saat ini Kemendagri ingin mendorong agar semua daerah memperkuat layanan publik dalam menghadapi pandemi Covid-19. Termasuk di dalamnya Provinsi Sumatera Barat yang juga terkena dampak pandemi Covid-19. “Prioritas kita sekarang dan kedepan adalah mendorong penguatan pelayanan publik oleh semua pemerintah daerah. Sehingga daerah mampu menangani pandemi Covid-19 beserta dampak sosial dan ekonomi. Termasuk juga yang terjadi di Sumatera Barat,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa untuk mengubah status dan nama suatu daerah perlu adanya revisi Undang-Undang Sumatera Barat. Selain itu adanya status istimewa yang diusulkan juga dimungkinkan berdampak pada struktur organisasi dan anggaran di Sumatera Barat.
(cip)
tulis komentar anda