Tengah Mengkaji UU Provinsi, Komisi II DPR Apresiasi Usulan DIM Sumbar

Jum'at, 12 Maret 2021 - 07:18 WIB
Sudah ada komitmen Komisi II untuk semua Provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021. Selain itu juga di beberapa Propinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan Propinsi lain. Karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu dengan agama," ujar politikus PAN itu.

Disamping itu, sambung legislator asal Sumatera Barat ini, dalam masyarakat Minang itu ada nilai luhur dan khas yaitu "Orang Minang pasti Islam, kalau dia keluar dari Islam, maka tidak diakui lagi sebagai orang Minang".

"Saya menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM ini, perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerinntah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau ini," usul anggota Baleg DPR RI itu.

Pada audiensi yang digelar Selasa (9/2) kemarin, ada 11 orang dari Tim Kerja BP2DIM, mulai dari yang muda sampai yang paling tua, termasuk Inisiator ide awal gagasan provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Mochtar Naim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!