Demokrat Akan Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Jakpus

Jum'at, 12 Maret 2021 - 06:46 WIB
Jika kemudian KLB Deliserdang didasarkan pada AD/ART 2005, maka hal itu bisa dianggap telah mengabaikan, tidak mengakui dan melanggar, serta melawan produk Negara dan produk pemerintah yang sah, khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Padahal kalau mendasarkan kepada hukum, termasuk UU 2 Tahun 2011 Jo UU 2 Tahun 2008, perbuatan demikian dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.

"Apakah negara, pemerintah, Kemenkumham akan menoleransi para pelanggar hukum dan perbuatan melawan hukum, apalagi melanggar produk hukum Kemenkumham yang sah? Dalam logika rasional dan akal sehat, tidak akan pernah di mana pun dan sampai kapan pun, serta dengan alasan apapun, negara dan pemerintah akan mentoleransi dan membenarkan para pelanggar hukum dan yang melawan hukum," kata Didik yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.

Baca juga: Jhoni Allen Ogah Terburu-buru Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham, Kenapa?



Atas dasar itu, maka Kemenkumham tidak perlu pertimbangan panjang lagi untuk menyikapi permohonan pendaftaran yang diajukan oleh kubu KLB Deliserdang. "Menkumham harus menolak permohonan tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!