Demokrat Akan Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Jakpus
Jum'at, 12 Maret 2021 - 06:46 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat hari ini akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertemuan yang telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dinilai ilegal dan inkonstitusional.
"PD mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB, berangkat dari DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41," kata Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).
Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan oleh penggagas, panitia, pelaku dan peserta pertemuan Deliserdang, khususnya mereka yang nyata-nyata tidak memiliki kewenangan yang sesuai AD dan ART, baik dalam perspektif perdata maupun pidana.
Baca juga: Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sangat Mudah, Begini Caranya
Dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa setiap kegiatan partai politik, termasuk dalam membuat setiap keputusan, kebijakan, sikap kelembagaan, tidak boleh bertentangan dan harus mendasarkan kepada AD dan ART. Dalam hal ini AD/ART yang berlaku adalah hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tertanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, yang juga sudah disahkan oleh Menkumham sebagaimanadimaksud dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Jika kemudian KLB Deliserdang didasarkan pada AD/ART 2005, maka hal itu bisa dianggap telah mengabaikan, tidak mengakui dan melanggar, serta melawan produk Negara dan produk pemerintah yang sah, khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Padahal kalau mendasarkan kepada hukum, termasuk UU 2 Tahun 2011 Jo UU 2 Tahun 2008, perbuatan demikian dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.
"Apakah negara, pemerintah, Kemenkumham akan menoleransi para pelanggar hukum dan perbuatan melawan hukum, apalagi melanggar produk hukum Kemenkumham yang sah? Dalam logika rasional dan akal sehat, tidak akan pernah di mana pun dan sampai kapan pun, serta dengan alasan apapun, negara dan pemerintah akan mentoleransi dan membenarkan para pelanggar hukum dan yang melawan hukum," kata Didik yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.
Baca juga: Jhoni Allen Ogah Terburu-buru Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham, Kenapa?
Atas dasar itu, maka Kemenkumham tidak perlu pertimbangan panjang lagi untuk menyikapi permohonan pendaftaran yang diajukan oleh kubu KLB Deliserdang. "Menkumham harus menolak permohonan tersebut," katanya.
"PD mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB, berangkat dari DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41," kata Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).
Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan oleh penggagas, panitia, pelaku dan peserta pertemuan Deliserdang, khususnya mereka yang nyata-nyata tidak memiliki kewenangan yang sesuai AD dan ART, baik dalam perspektif perdata maupun pidana.
Baca juga: Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sangat Mudah, Begini Caranya
Dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa setiap kegiatan partai politik, termasuk dalam membuat setiap keputusan, kebijakan, sikap kelembagaan, tidak boleh bertentangan dan harus mendasarkan kepada AD dan ART. Dalam hal ini AD/ART yang berlaku adalah hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tertanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, yang juga sudah disahkan oleh Menkumham sebagaimanadimaksud dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Jika kemudian KLB Deliserdang didasarkan pada AD/ART 2005, maka hal itu bisa dianggap telah mengabaikan, tidak mengakui dan melanggar, serta melawan produk Negara dan produk pemerintah yang sah, khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Padahal kalau mendasarkan kepada hukum, termasuk UU 2 Tahun 2011 Jo UU 2 Tahun 2008, perbuatan demikian dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.
"Apakah negara, pemerintah, Kemenkumham akan menoleransi para pelanggar hukum dan perbuatan melawan hukum, apalagi melanggar produk hukum Kemenkumham yang sah? Dalam logika rasional dan akal sehat, tidak akan pernah di mana pun dan sampai kapan pun, serta dengan alasan apapun, negara dan pemerintah akan mentoleransi dan membenarkan para pelanggar hukum dan yang melawan hukum," kata Didik yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.
Baca juga: Jhoni Allen Ogah Terburu-buru Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham, Kenapa?
Atas dasar itu, maka Kemenkumham tidak perlu pertimbangan panjang lagi untuk menyikapi permohonan pendaftaran yang diajukan oleh kubu KLB Deliserdang. "Menkumham harus menolak permohonan tersebut," katanya.
(abd)
tulis komentar anda