Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sangat Mudah, Begini Caranya

Jum'at, 12 Maret 2021 - 05:55 WIB


Ayat tiga, Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. Empat, Penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Lima, putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat mengikat secara internal dalam hal yang berkenaan dengan kepengurusan.

"Kalau kita patuh pada UU Partai Politi, maka yang harus dilakukan Kementerian Hukum dan HAM adalah menyerahkan persoalan ini kepada internal Partai Demokrat. Partai Demokrat yang mana? Tentu Partai Demokrat yang tercatat, yang saat ini masih eksis," kata Refly Harus dalam Chanel Youtube-nya yang dirilis, Kamis (11/3/2021) malam.

Untuk Mahkamah Partai Politik yang dimaksud, kata Refly, juga yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mahkamah partai bersifat imperatif, artinya tidak membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih. Cukup satu pihak mengadukan, Mahkamah lalu memproses dan menyidangkannya.

"Putusan Mahkamah Partai Politik dalam jangka waktu 60 hari itulah yang bersifat final untuk masalah kepengurusan. Jadi selesai, tidak perlu ke mana-mana," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!