Jasa Raharja Respon Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

Kamis, 11 Maret 2021 - 01:30 WIB
Kecelakaan bis yang terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kabupaten Sumedang,Jawa Barat
SUMEDANG - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut puluhan penumpang rombongan Ziarah dari Subang masuk ke jurang. Kecelakaan terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kabupaten Sumedang,Jawa Barat.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Redaksi pada Rabu (10/03/2021) Budi Rahardjo S, Direktur Utama PT Jasa Raharja yang merupakan Member of IFG menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan telah bergerak untuk menindaklanjuti peristiwa dengan melakukan langkah cepat. “Sebagai antisipasi kami telah menindaklanjuti dengan langkah cepat,” tuturnya.





Budi juga menjelaskan bahwa Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Puskesmas untuk korban luka-luka. Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban. Menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para wahli waris korban.

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000.00 terhadap masing-masing korban.

Sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. CM
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More