Kasus Asabri, Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 3 Juta M2 Disita Kejagung

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:20 WIB
Kali ini pihak Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita tanah seluas 3.090.000 M2 milik tersangka Benny Tjokrosaputro, dalam kasus dugaan tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di tubuh salah satu BUMN, PT Asabri (Persero) terus diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita tanah seluas 3.090.000 meter persegi (M2) milik tersangka Benny Tjokrosaputro, dalam kasus dugaan tersebut.

Baca juga: APRDI Menilai Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan penyitaan kembali tanah milik Benny dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 7.190.000 M2 Aset Benny Tjokro di Lebak

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka BTS yang berhasil disita yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Salam putusan tersebut memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!