KNPI Pecat Sekjen Jackson AW Kumaat dan Pengurus yang Gelar Pleno Ilegal

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:07 WIB
Pengurus DPP KNPI rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/3/2021). Pleno menghasilkan kesepakatan memecat Sekjen KNPI Jackson AW Kumaat dan pengurus lain yang mengikuti rapat Pleno ilegal di Rizt Calton. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memecat Sekjen KNPI Jackson AW Kumaat dan pengurus lain yang mengikuti rapat Pleno ilegal di Rizt Calton. Keputusan diambil dalam rapat pleno Pengurus DPP KNPI diikuti oleh seluruh pengurus di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

“Hasil pleno yang diikuti seluruh pengurus DPP memutuskan memberhentikan sekjen KNPI dan pengurus yang ikut dalam pleno ilegal di Ritz Calton,” kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di arena rapat.

Rapat pleno juga memutuskan DPP KNPI segera menggelar tahapan-tahapan menuju kongres tahun ini. Adapun tahapan kongres didahului dengan rapat pimpinan paripurna nasional (rapimpurnas). “Kongres KNPI 2021 nanti kita akan libatkan seluruh OKP yang berhimpun dalam wadah KNPI,” ujarnya.



Di sisi lain, Haris mengungkapkan, kegiatan yang diklaim sebagai rapat pleno di Ritz Calton beberapa waktu lalu sama sekali tidak diketahui pengurus DPP KNPI . Tidak adanya proses administrasi serta surat menyurat terkait rapat pleno tersebut.

“Sama sakali pengurus tidak tahu. KNPI inikan organisasi yang tertib adminitrasi, masa untuk sekelas menggelar rapat pleno saja tidak ada adminittasinya,” sesal Haris.

Haris memastikan, KNPI saat ini solid. Para ketua DPD KNPI di seluruh Indonesia mendukung hasil-hasil keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno DPP KNPI yang digelar pada hari ini.

“Semua hasil keputusan tadi kami sampaikan ke seluruh ketua DPP lewat zoom meeting. Semuanya sepakat KNPI tidak bisa dipecah,” tegas Haris.

Sebelumnya diketahui, kegiatan yang diklaim sepihak sebagai rapat pleno DPP KNPI, Sabtu 6 Februari 2021 yang lalu memutuskan memecat Haris Pertama sebagai ketua umum. Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A. Bahri ini menganggap Haris telah melanggar beberapa ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More