Polri Pastikan Belum Ada Tersangka di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan belum ada tersangka di kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri memastikan belum ada tersangka di kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam ( FPI ). Meskipun, saat ini status hukum perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Masih penyidikan dulu dalam proses penyidikan siapa tersangkanya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Menurut Rusdi, penetapan tersangka tersebut akan dilakukan apabila konstruksi hukum dalam penyidikan sudah benar-benar kuat pembuktian tindak pidananya. "Akan diketahui betul-betul telah terjadi tindak pidana dan ada proses penentuan pidana," jelas Rusdi.

Dalam kasus Unlawful Killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Bareskrim pun akan melakukan pemeriksaan kepada polisi yang identitasnya itu dirahasiakan.

Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.



"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," ucap Rusdi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More