Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nilai Irjen Napoleon Tidak Ksatria
Rabu, 10 Maret 2021 - 18:22 WIB
Sekadar informasi, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, tim jaksa sebelumnya hanya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah.
"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana. Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu tingan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," beber hakim.
Dalam putusannya, hakim menyakini Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Damis.
"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana. Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu tingan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," beber hakim.
Dalam putusannya, hakim menyakini Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Damis.
(kri)
Lihat Juga :