Polri Hormati Putusan Hakim terhadap Vonis Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Rabu, 10 Maret 2021 - 17:53 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya menghormati vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah terkait kasus Djoko Tjandra. Foto/Okezone
JAKARTA - Polri menghormati vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah terkait kasus Djoko Tjandra.
"Kami wajib menghargai keputusan Pengadilan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, kata Rusdi, pihak kepolisian juga menghormati dan menghargai upaya hukum yang akan ditempuh dari kedua personel kepolisian tersebut. Apakah mengajukan banding atau tidak.
Dalam putusan Hakim ini, Brigjen Prasetijo Utomo menerima putusan tanpa melakukan banding. Sementara, Irjen Napoleon mengajukan banding atas vonis itu.
"Kami wajib menghargai keputusan Pengadilan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, kata Rusdi, pihak kepolisian juga menghormati dan menghargai upaya hukum yang akan ditempuh dari kedua personel kepolisian tersebut. Apakah mengajukan banding atau tidak.
Dalam putusan Hakim ini, Brigjen Prasetijo Utomo menerima putusan tanpa melakukan banding. Sementara, Irjen Napoleon mengajukan banding atas vonis itu.
Lihat Juga :