Polri Hormati Putusan Hakim terhadap Vonis Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Rabu, 10 Maret 2021 - 17:53 WIB
JAKARTA - Polri menghormati vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah terkait kasus Djoko Tjandra.
"Kami wajib menghargai keputusan Pengadilan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, kata Rusdi, pihak kepolisian juga menghormati dan menghargai upaya hukum yang akan ditempuh dari kedua personel kepolisian tersebut. Apakah mengajukan banding atau tidak.
Dalam putusan Hakim ini, Brigjen Prasetijo Utomo menerima putusan tanpa melakukan banding. Sementara, Irjen Napoleon mengajukan banding atas vonis itu.
"Kami menghargai itu Pengadilan, dan kami menghargai upaya yang bersangkutan," ucap Rusdi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korups pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukum 4 tahun penjara, terhadap Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Ia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Kami wajib menghargai keputusan Pengadilan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, kata Rusdi, pihak kepolisian juga menghormati dan menghargai upaya hukum yang akan ditempuh dari kedua personel kepolisian tersebut. Apakah mengajukan banding atau tidak.
Dalam putusan Hakim ini, Brigjen Prasetijo Utomo menerima putusan tanpa melakukan banding. Sementara, Irjen Napoleon mengajukan banding atas vonis itu.
"Kami menghargai itu Pengadilan, dan kami menghargai upaya yang bersangkutan," ucap Rusdi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korups pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukum 4 tahun penjara, terhadap Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Ia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(kri)
tulis komentar anda