Vonis Jenderal Pengawal Djoko Tjandra Selengkapnya di iNews Sore Pukul 15.45 WIB
Rabu, 10 Maret 2021 - 15:07 WIB
JAKARTA - Jejak licinnya buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, terbuka dalam pengadilan. Pihak-pihak yang membantunya satu per satu mendapat hukuman.
Dua Jenderal polisi yang terlibat dalam drama pelarian Djoko Tjandra, divonis hari ini. Salah satunya Brigjen Pol Prasetio Utomo, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar 100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Vonis Jenderal pengawal Djoko Tjandra ini akan menjadi bahasan utama dialog iNews Sore hari ini.
Selain itu, kisruh Partai Demokrat masih menjadi informasi yang disajikan iNews sore. Hari ini Partai Demokrat yang dipimpin AHY menggelar mimbar demokrasi dan akan menampilkan kader-kader mudanya untuk berorasi. Sementara kubu Partai Demokrat versi KLB, belum juga menyerahkan laporan ke Kemenkumham.
Tak ketinggalan informasi menarik lainnya, yaitu seorang pria dijatuhi hukuman denda 150 juta rupiah oleh pengadilan, lantaran membatalkan pernikahan. Serta informasi terbaru dari prajurit TNI Serda Aprilia Manganang, mantan pevoli timnas putri yang kini dinyatakan sebagai laki-laki.
Dipandu Stefani Patricia dan Davie Pratama, saksikan selengkapnya di iNews Sore hari ini pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Dua Jenderal polisi yang terlibat dalam drama pelarian Djoko Tjandra, divonis hari ini. Salah satunya Brigjen Pol Prasetio Utomo, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar 100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Vonis Jenderal pengawal Djoko Tjandra ini akan menjadi bahasan utama dialog iNews Sore hari ini.
Selain itu, kisruh Partai Demokrat masih menjadi informasi yang disajikan iNews sore. Hari ini Partai Demokrat yang dipimpin AHY menggelar mimbar demokrasi dan akan menampilkan kader-kader mudanya untuk berorasi. Sementara kubu Partai Demokrat versi KLB, belum juga menyerahkan laporan ke Kemenkumham.
Tak ketinggalan informasi menarik lainnya, yaitu seorang pria dijatuhi hukuman denda 150 juta rupiah oleh pengadilan, lantaran membatalkan pernikahan. Serta informasi terbaru dari prajurit TNI Serda Aprilia Manganang, mantan pevoli timnas putri yang kini dinyatakan sebagai laki-laki.
Dipandu Stefani Patricia dan Davie Pratama, saksikan selengkapnya di iNews Sore hari ini pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(cip)
tulis komentar anda