Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:51 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya perlu memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya perlu memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Hal itu disampaikan Tumpak saat rapat kerja bersama antara Komisi III DPR, lembaganya, dan Pimpinan KPK di Ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Tumpak mengatakan, selama ini pihaknya tak mengalami hambatan dalam bertugas. "Di 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Tumpak. Menurut Tumpak, pihaknya perlu kewenangan karena jika merujuk dalam UU KPK tak ada satu pun kewenangan yang dimiliki lembaganya, UU itu hanya mengatur tentang tugas yang harus dijalankan Dewas. Dia menjelaskan, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. "Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.

Kendati begitu, Tumpak mengatakan, selama 2020 Dewas juga tak mengalami hambatan dalam bertugas meski kurangnya aturan. Sehingga, untuk mengantisipasi hambatan itu, pihaknya jalan menjalankan tugas berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan KPK. "Misalnya dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan kooordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," katanya.

Tumpak menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU. Lebih lanjut dia menilai, keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK namun banyak hal krusial di UU tersebut yang belum diatur. "Tapi ke depan saya rasa perlu dan kami sudah punya ide juga dengan pimpinan KPK setelah dari sini ada petunjuk sehingga kami membuat kesepakatan yang lebih detail. Bukan meminta kewenangan tapi perlu ada. Mungkin ini kelupaan," ujarnya. (Rakhmatulloh)
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More