Komnas HAM: Kasus Laskar FPI Tidak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:56 WIB
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menyebut kasus terbunuhnya 6 laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebutkan kasus penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga tidak bisa dibawa kasusnya ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021). "Yang paling terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang kami dapatkan dari FPI, Kepolisian, Masyarakat, bukti Video. Bagaimana kami menyimpulkan sesuatu jika tidak berdasarkan fakta," ujar M Choirul Anam.



Ia menyebutkan pada pekan pertama kasus penembakan 6 anggota FPI, banyak pihak yang mengasumsikan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI



"Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya. Padahal untuk menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat harus ada fakta dan bukti," kata Choirul Anam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!