KPK Tindak 109 Koruptor dan Selamatkan Rp440,6 Miliar Uang Negara

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:33 WIB


Selanjutnya di bidang pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset, sambung Firli, KPK bekerja keras dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp592,4 triliun.

Adapun capaian di bidang penindakan, kata Firli, KPK memahami bahwa keinginan masyarakat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi, karenanya selain melakukan pendekatan pencegahan, KPK tetap melakukan penindakan.

"Tahun 2020 KPK melakukan tindakan tegas terhadap 109 pelaku korupsi," papar Firli.

Kemudian, Firli menjelaskan, KPK juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk pendapatan negara serta sitaan dan rampasan aset dengan total Rp440,6 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!