KPK Tindak 109 Koruptor dan Selamatkan Rp440,6 Miliar Uang Negara
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sepanjang 2020 pihaknya telah menindak 109 koruptor dan menyelamatkan Rp440,6 miliar uang negara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menindak tegas 109 koruptor dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp440,6 miliar dalam bentuk pendapatan negara maupun barang sitaan dan rampasan di sepanjang 2020.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama dengan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan evalusasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK .
"Capaian penanganan dan monitoring. Kami melakukan 29 kajian dan 65 rekomendasi. Semuanya kami sampaikan kepada pemerintah dan kementerian terkait," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Beberapa Lokasi
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama dengan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan evalusasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK .
"Capaian penanganan dan monitoring. Kami melakukan 29 kajian dan 65 rekomendasi. Semuanya kami sampaikan kepada pemerintah dan kementerian terkait," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Beberapa Lokasi
Lihat Juga :