Sejumlah Pertimbangan yang Memungkinkan KLB Moeldoko Disahkan Kemenkumham
Rabu, 10 Maret 2021 - 00:34 WIB
Permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil KLB dinilai memiliki peluang cukup tinggi untuk disahkan Kemenkumham. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea menilai, permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) memiliki peluang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Miartiko Gea, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB dengan Ketua Umumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tersebut, layak disahkan. Baca juga: Kubu Moeldoko Klaim Sudah Serahkan Susunan Pengurus Hasil KLB Sumut ke Kemenkumham
"Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD maupun tingkat DPC yang mengajukan permintaan pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Ditanya Duit KLB, Demokrat Kubu Moeldoko: Kita Ini Rata-rata Pengusaha
Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki Parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," ungkap Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini .
Menurut Miartiko Gea, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB dengan Ketua Umumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tersebut, layak disahkan. Baca juga: Kubu Moeldoko Klaim Sudah Serahkan Susunan Pengurus Hasil KLB Sumut ke Kemenkumham
"Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD maupun tingkat DPC yang mengajukan permintaan pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Ditanya Duit KLB, Demokrat Kubu Moeldoko: Kita Ini Rata-rata Pengusaha
Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki Parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," ungkap Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini .
Lihat Juga :