Kemenkumham Resmi Teken SK Kepengurusan Baru PPP, Ini Susunan Lengkapnya

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:55 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Negara Kemenkumham, Cahyo R Muzar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait kepengurusan baru PPP kepada Sekjen DPP PPP, Arwani Thomafi, Selasa (9/3/2021). Foto/Ist
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Negara Kemenkumham, Cahyo R Muzar secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Sekjen DPP PPP, Arwani Thomafi, Selasa (9/3/2021).

Arwani didampingi Wasekjen DPP PPP, Idy Muzayyad saat menerima SK Kemenkumham tersebut. Idy Muzayyad menyebut SK Kemenkumham ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dimiliki kepengurusan partai untuk menjalankan kegiatan organisasi. Dalam susunan kepengurusan DPP PPP yang tercantum dalam SK Kemenkumham ini merangkul semua elemen PPP, baik elemen fusi partai, Ormas keagamaan dan lainnya. "PPP siap mengarungi kontestasi demokrasi di Indonesia, bermodalkan susunan kepengurusan yang solid, kompeten, dan kreatif," ujar Idy.

Ia menambahkan susunan kepengurusan kali ini lebih ramping dan mengkombinasikan antara pengurus lama dengan kader-kader muda yang inovatif guna berjuang bersama-sama membesarkan PPP. Semua energi disatukan dalam satu semangat dan pembagian kerja yang jelas, sehingga diharapkan hasil lebih terukur.

"Semua elemen partai bersatu untuk berjaya di 2024 mendatang. Banyak tokoh potensial kembali untuk membesarkan Partai Kakbah ini seperti KH Musthofa Aqil Sirodj, HM Mardiono, H Djan Farid, KH Abdullah Ubab Maimoen, KH DR Afifuddin Muhajir, KH Muhyiddin Ishaq dan tokoh lainnya yang mendapatkan posisi strategis di partai," katanya.

Berikut Susunan Pimpinan Majelis DPP PPP 2020 – 2025



Majelis Kehormatan

Ketua: Drs. H. Zarkasih Nur

Anggota: H. Djan Faridz

Anggota: K.H. Abdullah Ubab Maimoen
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More