Ini Kriteria ASN yang Boleh ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj-Nyepi
Senin, 08 Maret 2021 - 18:40 WIB
1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Baca juga: Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Asmat pada ASN dan PTT
Kemudian di dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini itu juga mewajibkan ASN melakukan perilaku hidup sehat dan 5M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Baca juga: Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Asmat pada ASN dan PTT
Kemudian di dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini itu juga mewajibkan ASN melakukan perilaku hidup sehat dan 5M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
(kri)
Lihat Juga :