Ini Kriteria ASN yang Boleh ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj-Nyepi
Senin, 08 Maret 2021 - 18:40 WIB
Pemerintah kembali membuat kebijakan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar kota. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali membuat kebijakan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar kota . Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2021. Larangan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi .
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut. Baca juga: Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Kota
Meski begitu di dalam SE yang diteken Menpan RB, Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:
1. Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
2. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya
Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut. Baca juga: Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Kota
Meski begitu di dalam SE yang diteken Menpan RB, Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:
1. Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
2. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya
Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
Lihat Juga :