Isu Hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan, PPP: Langgar Konstitusi

Senin, 08 Maret 2021 - 13:55 WIB
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai terjadi pelanggaran konstitusi bila frasa agama dihilangkan dari peta jalan pendidikan nasional. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kabar hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 - 2025 mendapat sorotan luas. Setelah ormas Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), partai berbasis Islam Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) pun ikut bersuara.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melanggar konstitusi yaitu UUD 1945 jika frasa agama dihilangkan dari PJPN. Maka dari itu sebagai partai koalisi pemerintahan PPP merasa perlu mengkritisi hal ini.



"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara," ujarnya, Senin (8/3/2021).

(Baca:Peta Jalan Pendidikan Sedang Dirumuskan, Ini Masukan untuk Kemendikbud)

Arsul mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sedang di ayat 3-nya, ditegaskan Arsul bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!