Isu Hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan, PPP: Langgar Konstitusi

Senin, 08 Maret 2021 - 13:55 WIB
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai terjadi pelanggaran konstitusi bila frasa agama dihilangkan dari peta jalan pendidikan nasional. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kabar hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 - 2025 mendapat sorotan luas. Setelah ormas Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), partai berbasis Islam Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) pun ikut bersuara.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melanggar konstitusi yaitu UUD 1945 jika frasa agama dihilangkan dari PJPN. Maka dari itu sebagai partai koalisi pemerintahan PPP merasa perlu mengkritisi hal ini.

"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara," ujarnya, Senin (8/3/2021).

(Baca:Peta Jalan Pendidikan Sedang Dirumuskan, Ini Masukan untuk Kemendikbud)



Arsul mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sedang di ayat 3-nya, ditegaskan Arsul bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih lanjut Arsul menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bernegara kita, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.

(Baca:Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri)

Untuk itu, Wakil Ketua MPR RI ini mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara kita ketika NKRI akan dibentuk, sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.

Arsul juga menegaskan bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," tutur Arsul.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More