Usut Kasus Bansos COVID-19, KPK Panggil Komisaris Moun Cino

Senin, 08 Maret 2021 - 12:57 WIB
Paket bansos Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020. Foto/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Komisaris CV Moun Cino, Muhajir Abdul Rahman dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Muhajir bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Selain Muhajir Abdul Rahman, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Dita. Dita juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Juliari Batubara.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait Suap Bansos COVID-19





Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Baca juga: KPK Amankan Barbuk Suap Bansos COVID-19 dari Penggeledahan 2 Perusahaan Swasta
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :