Satgas COVID-19: Insentif Contact Tracer Cair Hari Ini

Senin, 08 Maret 2021 - 11:23 WIB
Tenaga kesehatan di Puskesmas Koba sedang melakukan skrining. Foto/iNews/Rachmat Kurniawan
JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas ( Satgas) COVID-19 , Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menegaskan hari ini insentif contact tracer akan dicairkan atau dikirimkan ke rekening masing-masing petugas. Menurutnya, insentif contact tracer bersumber dari anggaran negara melalui Kementerian Keuangan.

"Satgas Covid-19 tetap berupaya untuk proses pembayaran terhadap tracer yang ada di provinsi, kabupaten, kota. Tentu yang dibayarkan anggaran yang bersumber dari negara (Kementerian Keuangan)," kata Alex saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/3/2021).

Alex juga menegaskan Satgas COVID-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupaya tepat waktu tepat waktu dalam pencairan insentif para contact tracer.

Baca juga: Tingkatkan 3T, Kemenkes Libatkan Tracer dari Kader Kesehatan di Desa





"Pihak BNPB sudah berupaya keras menyiapkan pembayaran tersebut, meliputi kelengkapan administrasinya. Jika anggaran sudah cair, maka akan dikirimkan ke rekening masing-masing. Rencana hari Senin tanggal 8 Maret 2021," kata Alex.

Ia mengatakan, dari laporan keuangan proses anggaran insentif sudah berada dalam tahap penghitungan dan input ke Bank BRI. "Laporan tim keuangan sudah dalam tahap proses penghitungan dan input ke bank BRI oleh tim tracing dan keuangan BNPB. Sudah di BRI untuk dicek, verifikasi, dan mencocokan nomor rekening dan nama, dan seterusnya," katanya.

Alex berharap sore nanti insentif sudah bisa diterima contact tracer. Namun, dia mengatakan proses ini juga tergantung dari daerah tujuan, jarak, signal, ATM dan sebagainya. "Bisa sudah sending tapi belum delivered, tergantung daerah tujuan, jarak, signal, ATM, dan seterusnya. Cair bisa sudah send tapi belum delivered. Senin sore semoga," ujarnya.

Baca juga: Insentif Nakes Disunat, DPR Minta KPK Tertibkan Oknum RS
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :