Moeldoko Kudeta Jabatan AHY, Annisa Pohan: AD ART Tidak Sah Apalagi KLB-nya
Senin, 08 Maret 2021 - 03:36 WIB
JAKARTA - Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 kemarin.
Dalam KLB itu, mereka juga mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD yang disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020.
Terkait hal ini, istri Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan mencerahkan warganet dengan menjelaskan terkait dengan pasal yang menjelaskan perihal AD/ART parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (7/3/2021) malam.
Annisa menjelaskan, Pasal 5 UU Parpol sangat jelas menyebut AD/ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di parpol terkait. “UU RI No 2 Tahun 2011 tentang (perubahan UU No. 2 Tahun 2008) PARTAI POLITIK. perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik,” cuit Annisa @AnnisaPohan.
Namun, sambung menantu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) secara ilegal itu telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020, jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah. “GPK-PD secara ilegal mengganti AD&ART PD 2020. dasar AD&ART SAJA TIDAK SAH APALAGI KLBnya,” tegas Annisa.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Dalam KLB itu, mereka juga mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD yang disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020.
Terkait hal ini, istri Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan mencerahkan warganet dengan menjelaskan terkait dengan pasal yang menjelaskan perihal AD/ART parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (7/3/2021) malam.
Annisa menjelaskan, Pasal 5 UU Parpol sangat jelas menyebut AD/ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di parpol terkait. “UU RI No 2 Tahun 2011 tentang (perubahan UU No. 2 Tahun 2008) PARTAI POLITIK. perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik,” cuit Annisa @AnnisaPohan.
Namun, sambung menantu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) secara ilegal itu telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020, jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah. “GPK-PD secara ilegal mengganti AD&ART PD 2020. dasar AD&ART SAJA TIDAK SAH APALAGI KLBnya,” tegas Annisa.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
(cip)
tulis komentar anda