Bawa Mandat Palsu di KLB Demokrat Bisa Dituduh Pemalsuan Surat
Sabtu, 06 Maret 2021 - 12:39 WIB
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Bicara Soal KLB Partai Demokrat, Ini Katanya
Fickar juga mengatakan jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat maka itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.
"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'?" kata Fickar.
Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Bicara Soal KLB Partai Demokrat, Ini Katanya
Fickar juga mengatakan jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat maka itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.
"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'?" kata Fickar.
(zik)
Lihat Juga :