Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Dalam Pledoi Pengacara Sebut Jaksa Zalim
Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:42 WIB
Kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap JPU zalim atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) zalim atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan Maqdir saat membacakan pleidoi atau surat pembelaan kliennya lewat virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sidang pembacaan surat pembelaan Nurhadi dan Rezky sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi
"Mencermati Surat Tuntutan Pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap Terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," ujar Maqdir Ismail, Jumat (5/3/2021), malam. Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
Maqdir menilai tuntutan yang dibacakan jaksa merupakan ajang balas dendam. Apalagi, jaksa juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp83 miliar. "Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum terhadap terdakwa karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukannya," kata Maqdir.
Hal itu diungkapkan Maqdir saat membacakan pleidoi atau surat pembelaan kliennya lewat virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sidang pembacaan surat pembelaan Nurhadi dan Rezky sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi
"Mencermati Surat Tuntutan Pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap Terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," ujar Maqdir Ismail, Jumat (5/3/2021), malam. Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
Maqdir menilai tuntutan yang dibacakan jaksa merupakan ajang balas dendam. Apalagi, jaksa juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp83 miliar. "Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum terhadap terdakwa karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukannya," kata Maqdir.
Lihat Juga :