KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Peter Batubara

Jum'at, 05 Maret 2021 - 19:24 WIB
Juliari Batubara ditahan KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara selama 30 hari ke depan. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini (5/3/2021) Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 06 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Adi Wahyono (AW). Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.



Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati




Untuk Juliari, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi penahanan akan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.



Baca juga: Sekjen Kemensos Ungkap Operasional Juliari dari Pengumpulan Uang Vendor Bansos
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More