Usut Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Adik Haji Isam
Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:58 WIB
Sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Ferdy sendiri merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi
Sejak 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi
Sejak 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Lihat Juga :