Polri Kantongi Bukti Permulaan Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum 6 Laskar FPI

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:50 WIB
Bareskrim Polri menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan terkait dengan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum di kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan terkait dengan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum di kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, setelah meraih bukti permulaan, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemberkasan terkait hal tersebut. "Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Ketika pemberkasan sudah rampung, kata Andi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetukan apakah status perkara tersebut naik ke penyidikan atau tidak. "Minggu depan kami gelar naik sidik," ujar Andi.

Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Bareskrim sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) mengenai hal tersebut. Bahkan, tiga polisi personel Polda Metro Jaya saat ini sudah berstatus terlapor.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More