Disebut KLB Bodong, Demokrat Ungkap 1.200 Orang Bukan Pemilik Suara Sah
Jum'at, 05 Maret 2021 - 10:26 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, rencana pelaksanaan KLB Bodong oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), berdasarkan penuturan para kader dan pemilik suara sah yang diancam karena menolak hadir.
Herzaky mengatakan, dalam mewujudkan ambisi jahatnya, para pelaku GPK-PD selalu menggunakan tipu daya dengan menebar kabar bohong, seakan-akan banyak pemilik suara yang mendukung, seakan-akan ada penjabat penting DPP yang mendukung.
"Pola ini sejak awal mereka terapkan ketika mencatut nama Presiden Joko Widodo dan sejumlah anggota kabinet Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Padahal kata Herzaky, kenyataannya yang hadir di KLB itu bukanlah pemilik suara. Melainkan hanya kader atau mantan kader yang dibuat seakan-akan pemilik suara sah dan mewakili kota, kabupaten, atau provinsi tertentu.
Selain itu, sambung dia, Panitia pelaksana Kongres pun yang diketahui dipimpin oleh mantan kader yang diberhentikan tetap dengan tidak hormat, sama sekali tidak berhak meminta, mengusulkan, apalagi melaksanakan Kongres Luar Biasa berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan di Kemenhukham berdasarkan Kongres yang sah di tahun 2020.
"Peserta Kongres yang diklaim sudah 1.200 orang itu bukanlah pemilik suara sah. Banyak bukti dan pengakuan dari kader yang bukan pemilik suara, yang ditawarkan insentif money politics asalkan bersedia hadir, dan akan dianggap mewakili kab/kota/provinsi itu," tegasnya.
Herzaky mengatakan, dalam mewujudkan ambisi jahatnya, para pelaku GPK-PD selalu menggunakan tipu daya dengan menebar kabar bohong, seakan-akan banyak pemilik suara yang mendukung, seakan-akan ada penjabat penting DPP yang mendukung.
"Pola ini sejak awal mereka terapkan ketika mencatut nama Presiden Joko Widodo dan sejumlah anggota kabinet Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Padahal kata Herzaky, kenyataannya yang hadir di KLB itu bukanlah pemilik suara. Melainkan hanya kader atau mantan kader yang dibuat seakan-akan pemilik suara sah dan mewakili kota, kabupaten, atau provinsi tertentu.
Selain itu, sambung dia, Panitia pelaksana Kongres pun yang diketahui dipimpin oleh mantan kader yang diberhentikan tetap dengan tidak hormat, sama sekali tidak berhak meminta, mengusulkan, apalagi melaksanakan Kongres Luar Biasa berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan di Kemenhukham berdasarkan Kongres yang sah di tahun 2020.
"Peserta Kongres yang diklaim sudah 1.200 orang itu bukanlah pemilik suara sah. Banyak bukti dan pengakuan dari kader yang bukan pemilik suara, yang ditawarkan insentif money politics asalkan bersedia hadir, dan akan dianggap mewakili kab/kota/provinsi itu," tegasnya.
(maf)
tulis komentar anda