Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:54 WIB
"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan karena diperoleh keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang telah terbukti, bahwa terdakwa adalah orang terbukti bertanggung jawab artinya sehat jiwanya," beber Jaksa Junaidi.

"Kedua, terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran, dengan kehendaknya serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya," imbuhnya.

Atas dasar itu, maka jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan terdakwa Djoko Tjandra. Dengan demikian, terdakwa Djoko Tjandra dibebani pertanggungjawaban pidana atas pidana yang dilakukan karena kesalahannya

"Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut rumusan tindak pidana," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!