Pelapor Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Merupakan Ujaran Kebencian dan Hoaks

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:10 WIB
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor bernama Husein Shahab dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita bohong ( hoaks ) dengan terdakwa M Jumhur Hidayat . Pelapor menilai cuitan Jumhur di Twitter miliknya itu merupakan ujaran kebencian dan berita bohong.

Dalam persidangan, Husein yang dicecar pertanyaan oleh pengacara Jumhur mengatakan, cuitan Aktivis KAMI itu sebagai sebuah ujaran kebencian. Bahkan, cuitan Jumhur tentang 'Bangsa Kuli' atau 'Investor Rakus' terkesan sentimentil.



"Menurut saya, itu sentimen Yang Mulia, ujaran kebencian. Sementara bangsa kita bukan sebagai bangsa yang seperti itu. Bukan seperti yang dibahasakan terdakwa. Yang dimaksud dengan bangsa kuli ya parameternya jelek. Kan kuli cuma dikasih makan saja," ujarnya di persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).



Baca juga: Saksi Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Bisa Memicu Emosi Masyarakat


Tim pengacara Jumhur, Nelson Nikodemus Simamora kembali mencecar Husein, dasar apa yang menyatakan bahwa cuitan Jumhur dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!