6 Laskar FPI Tewas Tersangka, Kuasa Hukum: Polri Tak Usah Lagi Bicara Keadilan
Kamis, 04 Maret 2021 - 14:23 WIB
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebutkan, status tersangka yang sempat ditetapkan pihak Pori kepada 6 laskar FPI yang tewas merusak tatanan norma hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Status tersangka kepada 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50 bisa merusak tatanan norma hukum. Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Pakar Pidana Sebut Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan
"Suka suka mereka ajalah. Yang jelas itu dapat merusak tatanan norma hukum itu sendiri," kata Aziz saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur
Baca juga: Pakar Pidana Sebut Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan
"Suka suka mereka ajalah. Yang jelas itu dapat merusak tatanan norma hukum itu sendiri," kata Aziz saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur
Lihat Juga :