Langkah Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi di BUMN Diapresiasi
Rabu, 03 Maret 2021 - 20:06 WIB
JAKARTA - Sejumlah BUMN diketahui tengah bermasalah dengan hukum, khususnya kasus korupsi. Serta sejumlah lainnya berpotensi terkena kasus serupa. Alih-alih melindungi dan menyembunyikan dugaan kasus korupsi, Menteri BUMN Erick Thohir justru menggandeng KPK untuk melibas habis praktik korupsi di lingkungan BUMN.
"Akibatnya, BUMN seolah jadi sarang korupsi dan berkinerja rendah. Hal ini tentunya mengganggu perekonomian nasional sekaligus juga mengganggu pendapatan negara dari deviden BUMN," tutur Arif.
Arif bahkan mengaku sempat terkejut, saat Erick Thohir pertama duduk sebagai Menteri BUMN mendapat laporan ratusan kasus hukum yang terkait perusahaan pelat merah. Selain itu ada juga sebanyak 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.
Karenanya, langkah Kerjasama ini bisa dilihat sebagai salah satu corrective action yang dilakukan Erick dalam membangun sinergisitas dan efisiensi di BUMN. Hal ini terintegrasi dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas.
"Kerja sama dengan KPK ini menunjukkan keseriusan Erick Thohir sebagai menteri BUMN dalam melakukan reformasi di internal BUMN. Ke depan, direksi dan komisaris BUMN yang masih berani bakal tidak sekedar diberi sanksi pemecatan, namun juga harus siap-siap jadi pesakitan KPK," tandas Aktivis 98 dari kampus Untar itu.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan 27 BUMN dilaksanakan pada hari Selasa 2 Maret 2021 di Gedung Merah Putih KPK.
Acara ini dihadiri Ketua KPK Firli Bahurli, dua komisioner KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.
Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan pemantauan atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh instansi tersebut dan KPK. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
"Akibatnya, BUMN seolah jadi sarang korupsi dan berkinerja rendah. Hal ini tentunya mengganggu perekonomian nasional sekaligus juga mengganggu pendapatan negara dari deviden BUMN," tutur Arif.
Arif bahkan mengaku sempat terkejut, saat Erick Thohir pertama duduk sebagai Menteri BUMN mendapat laporan ratusan kasus hukum yang terkait perusahaan pelat merah. Selain itu ada juga sebanyak 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.
Karenanya, langkah Kerjasama ini bisa dilihat sebagai salah satu corrective action yang dilakukan Erick dalam membangun sinergisitas dan efisiensi di BUMN. Hal ini terintegrasi dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas.
"Kerja sama dengan KPK ini menunjukkan keseriusan Erick Thohir sebagai menteri BUMN dalam melakukan reformasi di internal BUMN. Ke depan, direksi dan komisaris BUMN yang masih berani bakal tidak sekedar diberi sanksi pemecatan, namun juga harus siap-siap jadi pesakitan KPK," tandas Aktivis 98 dari kampus Untar itu.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan 27 BUMN dilaksanakan pada hari Selasa 2 Maret 2021 di Gedung Merah Putih KPK.
Acara ini dihadiri Ketua KPK Firli Bahurli, dua komisioner KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.
Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan pemantauan atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh instansi tersebut dan KPK. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
tulis komentar anda