Digugat Eks Kader, Demokrat: Jangan Baper, Kami Tidak Akan Gugat Balik
Rabu, 03 Maret 2021 - 19:04 WIB
Herzaky menjelaskan untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.
"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," ucapnya.
Kedua, Herzaky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader Demokrat. Karena bagi Demokrat, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Baca juga: Jhoni Allen Marbun Gugat 3 Elite Demokrat ke PN Jakpus
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," tandas Herzaky.
"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," ucapnya.
Kedua, Herzaky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader Demokrat. Karena bagi Demokrat, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Baca juga: Jhoni Allen Marbun Gugat 3 Elite Demokrat ke PN Jakpus
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," tandas Herzaky.
(kri)
Lihat Juga :