Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:09 WIB
Caption: Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin 4 tahun penjara, Rabu (3/3/2021). Foto/MPI
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021).



Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. "Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK.

Baca juga: KPK Cecar Kadis Ketahanan Pangan Bogor soal Uang untuk Rachmat Yasin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!