Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:09 WIB
Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.

Jaksa juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK tersebut, Rachmat Yasin akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Pembacaan pembelaan akan digelar pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Sekadar informasi, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!