Perpres Miras Dicabut, Penetapan Ketentuan Investasi Wajib Dikaji Menyeluruh

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:19 WIB
Karena, menurut dia, dukungan masyarakat juga penting guna memperkuat keyakinan dari calon investor. "Dengan begitu, investasi yang masuk dapat menggerakkan perekonomian sekaligus turut menciptakan lapangan kerja," pungkasnya.

(Baca:Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Investasi Miras)

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira juga angkat bicara menyikapi pencabutan Perpres itu. "Ya sudah dicabut. Jadi artinya urusan produksi minuman keras dan distribusi miras berjalan tanpa legalisasi formal," kata Andreas.

Sekadar diketahui sebelumnya, dalam perpres tersebut disebutkan bahwa persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!