Perpres Miras Dicabut, Penetapan Ketentuan Investasi Wajib Dikaji Menyeluruh

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:19 WIB
Penetapan ketentuan investasi wajib dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras) mendapat banyak apresiasi. Jokowi itu dianggap responsif terhadap perkembangan dinamika masyarakat.

"Langkah (Pencabutan Perpres 10/2021) ini menunjukkan pemerintah telah responsif terhadap perkembangan dinamika di tengah masyarakat atas penetapan Perpres tersebut," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (3/3/2021).

(Baca:Undang Pria Tenggak Miras, Wanita Ini Dibunuh lalu Putrinya Diperkosa)

Sehingga ke depan, lanjut Puteri, penetapan ketentuan investasi wajib dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek. "Tidak hanya dari potensi ekonomi, tetapi juga menyangkut stabilitas aspek sosial dan budaya," tuturnya.

Karena, menurut dia, dukungan masyarakat juga penting guna memperkuat keyakinan dari calon investor. "Dengan begitu, investasi yang masuk dapat menggerakkan perekonomian sekaligus turut menciptakan lapangan kerja," pungkasnya.



(Baca:Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Investasi Miras)

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira juga angkat bicara menyikapi pencabutan Perpres itu. "Ya sudah dicabut. Jadi artinya urusan produksi minuman keras dan distribusi miras berjalan tanpa legalisasi formal," kata Andreas.

Sekadar diketahui sebelumnya, dalam perpres tersebut disebutkan bahwa persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More