Perpres Miras Batal, Bukti Jokowi Responsif terhadap Masukan dan Kritik

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:11 WIB
Sebab, keberadaan Perpres tersebut mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak. "Jadi memang saya kira (pencabutan Perpres 10/2021) adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan, lebih khusus lagi bahwa Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam. "Artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan dicabutnya Perpres kali ini," tuturnya.

Baca juga: Pengumuman: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras

Perpres 10/2021 bukan Perpres yang pertama dicabut Presiden Jokowi setelah mendapatkan masukan dan kritikan. Qodari mengungkapkan Presiden Jokowi pernah membatalkan Perpres yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) soal UKM pada tahun 2018 lalu setelah mendapatkan kritikan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Untuk catatan bahwa sebetulnya Pak Jokowi juga pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya. Ada kebijakan yang juga pernah dicabut karena mendapatkan masukan dan kritikan dari HIPMI, sudah dibuat Kemenko perekonomian, lalu dicabut karena masukan dari Hipmi," pungkasnya.

Sementara itu, berbagai pihak mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang segera mencabut Perpres terkait investasi industri Miras itu. Salah satunya, Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan yang kebetulan juga adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!