Perpres Miras Dicabut, Muhammadiyah: Jokowi Terbuka Terhadap Kritik
Selasa, 02 Maret 2021 - 16:55 WIB
YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang investasi baru minuman mengandung alkohol.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah yang diambil telah menjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” tutur Haedar dalam rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Dengan hak ini, pemerintah bisa memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa. “Pembangunan ekonomi sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia,” ulasnya.
Dilanjutkan Haedar, masih banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini sehingga tidak harus membuka kran investasi minuman yang mengandung alkohol.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah yang diambil telah menjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” tutur Haedar dalam rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Dengan hak ini, pemerintah bisa memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa. “Pembangunan ekonomi sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia,” ulasnya.
Dilanjutkan Haedar, masih banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini sehingga tidak harus membuka kran investasi minuman yang mengandung alkohol.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)
tulis komentar anda