Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:03 WIB
Aktris Nikita Mirzani. Foto/Okezone
JAKARTA - Tim Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengundang pihak-pihak yang pernah bersinggungan atau memiliki pengalaman sebagai pelapor dan terlapor dalam kasus UU ITE tersebut.
Ketua Tim Kajian, Sugeng Purnomo mengatakan, kali ini pihaknya mengundang sejumlah pihak-pihak untuk dimintai masukan dan berbagi pengalaman terhadap pelaksanaan UU itu.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," ujar Sugeng, Selas (2/3/2021).Baca juga: Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Bagi Tim Kajian UU ITE, baik subtim 1 yang akan menyusun pedoman dan sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini.
Ketua Tim Kajian, Sugeng Purnomo mengatakan, kali ini pihaknya mengundang sejumlah pihak-pihak untuk dimintai masukan dan berbagi pengalaman terhadap pelaksanaan UU itu.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," ujar Sugeng, Selas (2/3/2021).Baca juga: Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Bagi Tim Kajian UU ITE, baik subtim 1 yang akan menyusun pedoman dan sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini.
Lihat Juga :