Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:03 WIB
Aktris Nikita Mirzani. Foto/Okezone
JAKARTA - Tim Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengundang pihak-pihak yang pernah bersinggungan atau memiliki pengalaman sebagai pelapor dan terlapor dalam kasus UU ITE tersebut.

Ketua Tim Kajian, Sugeng Purnomo mengatakan, kali ini pihaknya mengundang sejumlah pihak-pihak untuk dimintai masukan dan berbagi pengalaman terhadap pelaksanaan UU itu.

"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," ujar Sugeng, Selas (2/3/2021).

Bagi Tim Kajian UU ITE, baik subtim 1 yang akan menyusun pedoman dan sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini.



Sugeng menambahkan, pada sesi sebelumnya di hari Selasa, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.

"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," ujar Sugeng Purnomo yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para narasumber, baik terlapor maupun pelapor, di antaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.

Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More