Polri Janji Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Senin, 01 Maret 2021 - 17:43 WIB
JAKARTA - Polri berjanji akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Rusdi menjelaskan, ketidakhadiran Polri dalam sidang praperadilan itu bukan sebuah masalah. Pasalnya, kata dia, hal tersebut memang dapat dilakukan apabila pihak termohon melaporkannya kepada Hakim persidangan. Namun demikian, Rusdi belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang kali ini.
"Untuk sekarang tidak hadir kenapa? nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu kepada hakim. Ketidakhadiran itu merupakan dari mekanisme yang diperbolehkan," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Rizieq Shihab usai polisi kembali mangkir dalam sidang. "Baik sidang ditunda, hakim tetapkan sidang berikutnya, Senin 8 Maret pukul 10.00 WIB," ucapnya.
"Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Baca Juga
Rusdi menjelaskan, ketidakhadiran Polri dalam sidang praperadilan itu bukan sebuah masalah. Pasalnya, kata dia, hal tersebut memang dapat dilakukan apabila pihak termohon melaporkannya kepada Hakim persidangan. Namun demikian, Rusdi belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang kali ini.
Baca Juga
"Untuk sekarang tidak hadir kenapa? nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu kepada hakim. Ketidakhadiran itu merupakan dari mekanisme yang diperbolehkan," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Rizieq Shihab usai polisi kembali mangkir dalam sidang. "Baik sidang ditunda, hakim tetapkan sidang berikutnya, Senin 8 Maret pukul 10.00 WIB," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda