Hasto Pastikan PDIP Beri Bantuan Hukum untuk Nurdin Abdullah
Minggu, 28 Februari 2021 - 11:37 WIB
Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dalam kegiatan Gowes Bareng PDIP yang dimulai dari Monas, Jakarta, Minggu (28/2/2021). Foto/SINDOnews/Rakhmatulloh
JAKARTA - Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Hasto Kristiyanto mengaku yakin Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sosok yang baik. Untuk itu, partainya saat ini akan memberikan bantuan hukum kepada Nurdin dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus yang menimpa kader partainya itu. Tapi satu hal yang pasti, Nurdin orang baik yang dekat kalangan petani. Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Walhi Sulsel: Ini Jawaban Atas Doa Kami
"Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat. Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut," ujar Hasto di sela kegiatan 'Gowes Bareng PDI Perjuangan' yang dimulai dari Monas, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Dalam peristiwa ini, kata Hasto, partai politik termasuk PDIP memang tidak boleh intervensi hukum. Namun demikian, pihaknya merasa berhak melakukan berbagai hal pendampingan, termasuk bantuan hukum. Menurutnya, bantuan ini juga sambil menunggu keterangan secara lengkap dari KPK berkaitan dengan kasus hukum Nurdin.
Hasto mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus yang menimpa kader partainya itu. Tapi satu hal yang pasti, Nurdin orang baik yang dekat kalangan petani. Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Walhi Sulsel: Ini Jawaban Atas Doa Kami
"Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat. Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut," ujar Hasto di sela kegiatan 'Gowes Bareng PDI Perjuangan' yang dimulai dari Monas, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Dalam peristiwa ini, kata Hasto, partai politik termasuk PDIP memang tidak boleh intervensi hukum. Namun demikian, pihaknya merasa berhak melakukan berbagai hal pendampingan, termasuk bantuan hukum. Menurutnya, bantuan ini juga sambil menunggu keterangan secara lengkap dari KPK berkaitan dengan kasus hukum Nurdin.
Lihat Juga :