PKS Nilai Perpres Investasi Miras Sangat Meresahkan
Minggu, 28 Februari 2021 - 10:15 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur) masuk di dalamnya dengan persyaratan menuai kritikan. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Anis Byarwati menilai bahwa dengan dalih dan alasan apapun Perpres itu sangat meresahkan.
“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Fraksi PPP Sebut Investasi Miras Banyak Mudaratnya
Sebab, kata Anis, masalah miras itu telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu), bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di Bumi Cenderawasih itu, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.
Anis yang juga merupakan Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Dan Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. “Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu,” kata Anis.
Dia menegaskan bahwa seharusnya saat ini pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa. “Bukan malah, Pemerintah melegalkan Industri Miras,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kebijakan pemerintah baru-baru ini kembali memicu polemik. Dikeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Fraksi PPP Sebut Investasi Miras Banyak Mudaratnya
Sebab, kata Anis, masalah miras itu telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu), bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di Bumi Cenderawasih itu, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.
Anis yang juga merupakan Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Dan Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. “Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu,” kata Anis.
Dia menegaskan bahwa seharusnya saat ini pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa. “Bukan malah, Pemerintah melegalkan Industri Miras,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kebijakan pemerintah baru-baru ini kembali memicu polemik. Dikeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
(kri)
tulis komentar anda