PKS Nilai Perpres Investasi Miras Sangat Meresahkan

Minggu, 28 Februari 2021 - 10:15 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menilai bahwa dengan dalih dan alasan apapun Perpres Investasi MIras sangat meresahkan. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur) masuk di dalamnya dengan persyaratan menuai kritikan. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Anis Byarwati menilai bahwa dengan dalih dan alasan apapun Perpres itu sangat meresahkan.

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Fraksi PPP Sebut Investasi Miras Banyak Mudaratnya



Sebab, kata Anis, masalah miras itu telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu), bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di Bumi Cenderawasih itu, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.

Anis yang juga merupakan Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!