Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi

Senin, 18 Mei 2020 - 16:30 WIB
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah menyelesaikan berkas lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyelesaikan berkas lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero ).

Adapun lima tersangka yang berkasnya lengkap, yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.



“Saya kan pelapornya, jadi saya apresisasi Kejaksaan Agung yang mampu menuntaskan tahapan ini, dan paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka, fair,” tutur Boyamin kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Dia menantikan jalannya proses hukum di pengadilan dengan harapan jaksa dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa pun melalui penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!