Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT

Jum'at, 26 Februari 2021 - 13:32 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengatakan dana yang diterima Rezky Herbiyono hanya digunakan menantunya untuk bisnis. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui bahwa Rezky Herbiyono , menantunya, telah menerima dana sekitarRp35,8 miliar yang ditransfer Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Transferan itu diketahui Nurhadi pada Juli 2016.

Pengakuan ini terungkap saatNurhadi bersaksi untuk berkas perkara Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat."Nah ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016 Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra, dan saya baru tahu. Kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," ungkap Nurhadi, Jumat (26/2/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mencecar Nurhadi soal penggunaan uang dari Hiendra oleh Rezky Herbiyono tersebut. Nurhadi mengklaim bahwa uang Rp35,8 miliar itu hanya digunakan untuk keperluan Rezky Herbiyono.



"Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama dengan Hiendra, tapi dia mengakui untuk keperluan saya (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan menghire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," klaim Nurhadi.

(Baca:Sidang Nurhadi, Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Administrasi)

"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu? Ada engga kemana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ujar Nurhadi menirukan percakapan dengan Rezky.

Jaksa curiga uang sebesar Rp35,8 miliar hanya digunakan untuk kebutuhan Rezky. Jaksa kemudian mengonfirmasi lebih lanjut soal penggunaan uang yang dikatakan Nurhadi hanya untuk kebutuhan Rezky. Nurhadi kembali berdalih bahwa uang itu digunakan untuk bisnis Rezky.

"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," ungkapnya.

(Baca:Pengacara: Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra Terkait Proyek PLTMH)

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More