Nasib ABK di Kapal Asing, BP2MI Diharap Beri Kepastian Hukum
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:36 WIB
"Kami membantu negara membuka lapangan pekerjaan dan penghasil pajak dan devisa, sampai sekarang belum juga ada payung hukumnya," ujar Hengki Wijaya, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, ketidakpastian payung hukum untuk mengatur jasa penempatan ABK bekerja di kapal penangkapan ikan asing yang beroperasi lintas negara dan laut lepas berdampak pada sulitnya negara melakukan perlindungan.
"Seharusnya BP2MI harus berani mengisi kekosongan hukum ini untuk mengeluarkan Perkabadan untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut lepas. Jika sudah diatur, kami siap tunduk dan kami lepas dari kriminalisasi," ujar Hengki.
Baca juga: BP2MI Gandeng HIMSATAKI Jajaki Penempatan PMI ke Jepang
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu. Kata Ilyas, kebutuhan Perkabadan tata kelola Awak Kapal Perikanan laut lepas untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.
Menurut dia, ketidakpastian payung hukum untuk mengatur jasa penempatan ABK bekerja di kapal penangkapan ikan asing yang beroperasi lintas negara dan laut lepas berdampak pada sulitnya negara melakukan perlindungan.
"Seharusnya BP2MI harus berani mengisi kekosongan hukum ini untuk mengeluarkan Perkabadan untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut lepas. Jika sudah diatur, kami siap tunduk dan kami lepas dari kriminalisasi," ujar Hengki.
Baca juga: BP2MI Gandeng HIMSATAKI Jajaki Penempatan PMI ke Jepang
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu. Kata Ilyas, kebutuhan Perkabadan tata kelola Awak Kapal Perikanan laut lepas untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.
Lihat Juga :